apakah di islam diperbolehkan menggunakan parfum aura
Berbeda kedudukan hukum seorang
perempuan dan laki-laki ketika memakai wewangian. Bagi lakilaki memakai wewangian atau
parfum, itu disunnahkn. Sedangkan bagi perempuan itu diharamkan, jika itu sampai
menarik perhatian lawan jenis untuk memandangnya dengan ketertarikan secara seksual.
Hal ini, sesuai dengan sabda Nabi saw yang artinya;
"Seorang perempuan yang mengenakan
wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang
dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu
Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Sehingga, apapun jenis wewangianya (termasuk
parfum aura) jika itu bisa menarik perhatian lawan jenis secara seksual maka itu
tidak boleh dikenakan seorang muslimah.
#SOBAT_SWI
Komentar
Posting Komentar