apakah di islam diperbolehkan menggunakan parfum aura


Berbeda kedudukan hukum seorang perempuan dan laki-laki ketika memakai wewangian. Bagi lakilaki memakai wewangian atau parfum, itu disunnahkn. Sedangkan bagi perempuan itu diharamkan, jika itu sampai menarik perhatian lawan jenis untuk memandangnya dengan ketertarikan secara seksual. Hal ini, sesuai dengan sabda Nabi saw yang artinya;

"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Sehingga, apapun jenis wewangianya (termasuk parfum aura) jika itu bisa menarik perhatian lawan jenis secara seksual maka itu tidak boleh dikenakan seorang muslimah.



#SOBAT_SWI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKTEK KEPERAWATAN UJI KOMPETENSI LSP MENYIAPKAN TEMPAT TIDUR SEBAGAI BAGIAN ASUHAN KEPERAWATAN

JENISE LAYANG BASA JAWA

UNGGAH UNGGUH BASA JAWA