Hukum Upload Foto Pribadi dan Foto Keluarga


Tentang foto...
jadi foto adalah cara mengambil gambar dengan suatu alat. Hukumnya boleh, karna berdasarkan hasil jepretan/ penangkapan cahaya bukan menggambar/ membentuk/ melukis suatu gambar.

Nah apa yang sebenernya orang inginkan ketika upload foto? tentunya banyak niat.
Akan tetapi, bila niat itu diperuntukan untuk ujub, mengagumi diri sendiri, riya. ingin dipuji, menganggap dirinya lebih dari orang lain, berbuat sesuatu karna orang lain, bukan karena Allah swt, maka ini yang tidak boleh.

"Tiga dosa yang membinasakan, sifst pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya" (HR Thabrani)

Sekali lagi, upload foto seperti itu boleh, kalo ada yang nggak ada yang punya niatan jelek-jelek seperti diatas.

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan tidak menonjolkan diri" (HR Muslim)



#SOBAT_SWI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKTEK KEPERAWATAN UJI KOMPETENSI LSP MENYIAPKAN TEMPAT TIDUR SEBAGAI BAGIAN ASUHAN KEPERAWATAN

JENISE LAYANG BASA JAWA

UNGGAH UNGGUH BASA JAWA