Hukum Upload Foto Pribadi dan Foto Keluarga
Tentang foto...
jadi foto adalah cara mengambil gambar
dengan suatu alat. Hukumnya boleh, karna berdasarkan hasil jepretan/ penangkapan
cahaya bukan menggambar/ membentuk/ melukis suatu gambar.
Nah apa yang sebenernya orang inginkan ketika
upload foto? tentunya banyak niat.
Akan tetapi, bila niat itu diperuntukan untuk
ujub, mengagumi diri sendiri, riya. ingin dipuji, menganggap dirinya lebih dari
orang lain, berbuat sesuatu karna orang lain, bukan karena Allah swt, maka ini yang
tidak boleh.
"Tiga dosa yang membinasakan, sifst
pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya"
(HR Thabrani)
Sekali lagi, upload foto seperti itu boleh,
kalo ada yang nggak ada yang punya niatan jelek-jelek seperti diatas.
"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang
bertaqwa, yang berkecukupan, dan tidak menonjolkan diri" (HR Muslim)
#SOBAT_SWI
Komentar
Posting Komentar