Hukum Memakai Lipstik atau Lipgloss
Namanya perempuan pasti pengen
telihat cantik, salah satunya pakai make up seperti lipstik atau lipgloss. Tapi
ada pula yang memakainya hanya supaya bibir tidak kering atau tidak terlihat
pucat.
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad
ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Tidak
apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal
sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena
wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan,
bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan
madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, apalagi
menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya terlarang,” (Majmu’ah As’ilah
Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35).
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan
lipstik dapat menjadi terlarang jika berupa tato yang menanamkan warna di bawah
kulit, atau terbuat dari bahan yang jelas keharamannya. Jika tidak mengandung
dua hal tersebut, maka memakai lipstik diperbolehkan.
Akan tetapi jika memakai lipstik atau
lipgloss untuk menonjolkan kecantikan / tabarruj ini tidak boleh dilakukan.
Karena dalam islam jelas diharamkan untuk bertabarruj. Dalam al Quran surat al
Ahzab ayat 33 disebutkan, “Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian
dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah
yang dahulu”.
Tabarruj di sini maksudnya adalah segala
bentuk perilaku wanita untuk menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain
yang bukan mahramnya. maka jika kita memakai lipstik atau lipgloss untuk
menampakkan kecantikan kita di depan laki-laki yang bukan mahram maka jelas itu
haram hukumnya.
#SOBAT_SWI
Komentar
Posting Komentar