Hukum Perempuan Kerja
Islam agama yang sempurna tidaklah mengungkung
para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya
wanita dibutuhkan kehadirannya di luar. Atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu
yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.
Jika wanita mesti keluar rumah untuk bekerja,
maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:
- Mendapatkan izin dari walinya
Wali adalah kerabat seorang wanita yang
mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An Nuur:31),
sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat
jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta
keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam
pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut
sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.
- Berpakaian secara syar’i
Syarat pakaian syar’i yaitu
menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak
tangan, -ed), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak
berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.
- Aman dari fitnah
Yang dimaksud aman dari fitnah adalah
wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke
rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga
hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk
menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram,
tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki
dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak
melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya,
tidak berlenggak-lenggok).
- Adanya mahram ketika melakukan safar
Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh
melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no.
1862), Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab
“al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu
‘Abbas]
Namun hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis
pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan
Islam. Diantaranya adalah:
- Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.
- Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.
- Di bidang pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.
- Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
- Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
- Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa salah satu tanda kiamat adalah maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang . Hadits ini tidaklah mengharamkan aktivitas wanita dalam aktivitas perniagaan.
- Menyembelih dan memotong daging. Meskipun ada pendapat yang membolehkan pekerjaan ini bagi wanita, namun hakikatnya tidak sesuai dengan tabiat wanita karena membuat anggota tubuhnya tersingkap saat bekerja, seperti lengan, dan kaki.
- Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri.
Perlu digaris bawahi untuk kita para
muslimah bahwasanya tetaplah sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang
dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah
hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada
kebutuhan.
#SOBAT_SWI
Komentar
Posting Komentar